Sebagai upaya proses digitalisasi layanan di Universitas Telkom dan didukung oleh regulasi pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 06 Tahun 2022 yang diperkenankannya dokumen kelulusan untuk disahkan secara elektronik. Maka Universitas Telkom mengeluarkan kebijakan dengan adanya perubahan format dokumen kelulusan dari yang sebelumnya berbasis fisik menjadi berbasis digital, kebijakan ini berlaku mulai dilaksanakan bagi lulusan yang dinyatakan yudisium mulai Agustus 2022.